Persyaratan Kredit



Persyaratan Calon Debitur

Kredit Usaha Mikro (KUM)

  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
  • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
  • Surat Ijin Usaha.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.



Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed assets
Manfaat:

Proses Cepat dan Mudah
Persyaratan kredit yang ringan
Untuk pertanyaan lebih detil mengenai syarat dan bagaimana memenuhi syarat tersebut, anda dapat menghubungi kami

+ komentar + 1 komentar

6 Agustus 2014 pukul 10.18

Di setiap Bank salah satu persyaratan pengajuan kredit untuk usaha mikro adalah harus memakai Anggunan berupa BPKB atau sertifikat,dg kata lain si pemohon harus kaya dulu untuk bisa mendapat kredit dari pihak Bank dan bagi pemilik usaha mikro yg tidak memiliki Anggunan tidak bisa mengajukan kredit.
Sementara sebagian besar pelaku usaha mikro beranggapan bila mempunyai keuntungan dari usahanya lebih cenderung ditambahkan pada modal usahanya daripada dipakai membeli barang yg sifatnya konsumsi seperti kendaraan atau bangunan,bukan 1-2 kali saya mendengar pemilik usaha yg sudah sukses berkata kalau tempat usahanya masih kontrakan dan tidak begitu berambisi membeli barang-barang sekunder tapi dia lebih fokus dg masalah usahanya padahal omset per hari nya sudah cukup besar diatas 20juta.Bisa dibayangkan secara kasar berapa nilai keuntungan per harinya.
Ironisnya banyak pihak Bank yg menawarkan kredit terhadap pengusaha kelas dia sementara pengajuan kredit dari usaha kecil yg omset per hari nya 1 juta ke bawah banyak yg di abaikan,makanya tidak heran kalau banyak usaha kecil yg meminjam dana dari rentenir berbaju koperasi karena selain mudah dan cepat jg tanpa Anggunan dan ternyata mereka mampu membayarnya sampai tuntas.
Pertanyaan nya,lembaga keuangan sebesar koperasi bisa mempercayai para pelaku usaha mikro tanpa Anggunan,kenapa lembaga keuangan sebesar Bank tidak bisa?
Sekian dan Terima kasih

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mandiri Kredit Usaha Mikro - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premium Blogger Template